Jumat, 01 April 2011

Ukuran dan Cara Pakai Helm yang Benar




Pemakaian helm yang benar tak sekadar asal masuk di kepala. Sekalipun kepala sudah terlindungi, namun kalau longgar malah berbahaya. Agar tidak sampai goyang-goyang, ada beberapa bagian dari kepala yang harus pas dengan helm.

Kemudian, helm itu sendiri punya ukuran yang kodenya sama seperti di baju. Semisal, untuk ukuran S bila dikonversi ke angka jatuhnya 13 1/2. Hanya, di helm tidak ada ukuran all size.

Bagian kepala melekat rapat
Pada helm terdapat label ukuran mulai dari XS, S, M, L, XL, dan XXL. Huruf-huruf tersebut bukan menandakan besarnya benda pelindung kepala itu, melainkan lingkar rongga helm yang disesuaikan dengan lingkar kepala si pemakai.

Ukuran "S" direkomendasi untuk yang mempunyai lingkar kepala 56-57 cm, sedangkan "M" = 58 cm, "L" = 59-60 cm, "XL" = 61-62 cm, dan "XXL" = 62-64 cm. "Sejumlah produk di berbagai negara, ada yang beda tapi sedikit. Seperti 'S' ada juga yang 59 cm dan 'L' ada yang 61 cm," ungkap Hendry Tejakusuma, Direktur PT Dinaheti Motor Industri (DMI), produsen helm MDS dan KYT.

Menurut Hendry, pemakaian helm dengan ukuran yang benar bisa dilihat dari beberapa indikasi. Pertama, katanya semua permukaan melekat rapat di kepala, tetapi tidak sampai terasa sakit atau dipaksa masuk. Kemudian, tidak terlalu menekan, juga jangan terlalu longgar.

Ketika kepala masuk, pipi sedikit seperti tertekan (jangan sampai menggangu konsentrasi). Setelah itu, coba dorong ke kiri dan kanan, jika bergesernya dengan mudah berarti ukurannya kebesaran. Satu lagi, coba dorong helm (pakai jempol dari bawah dagu) dan tarik. Jika goyangannya lebih dari 45 derajat, berarti ukurannya terlalu besar alias longgar.

Terakhir, rasakan pandangan mata. Gerakkan mata ke kiri dan kanan, jika ada yang mengganggu, itu menandakan bahwa ukurannya kebesaran.

Helm Blauer Rp 229.000,-

BL01
BL02
BL03
BL04
BL05
BL06


Rabu, 30 Maret 2011

Daftar merk helm sesuai standar SNI

Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
  1. NHK
  2. GM
  3. VOG
  4. MAZ
  5. MIX
  6. INK
  7. KYT
  8. MDS
  9. BMC
  10. HIU
  11. HBC
  12. Cargloss Helmet
  13. SHC
  14. OTOKOGI
  15. CABERG
  16. JPN
  17. BES
  18. CROSX
  19. SMI
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
  1. Nolan
  2. Arai
  3. AGV
  4. Shoei
  5. Shark
  6. KBC




Helm bogo Rp180.000,-

 b01
 b02
 b03
 b04
 b05
 b06
 b07
 b08
 b09
 b10
 b11
 b12
 b13
 b14
 b15
 b16
 b17
 b18
 b19
 b20
 b21
 b22
 b23
 b24
 b25
 b26
 b27
b28

Sabtu, 26 Maret 2011

Helm XYZ Cartoon lucu Rp 120.000-,

surf girl

bola
 baby-milo
bart
 betty boop
 chelsea
 cheeep-dale
 doraemon
 elmo-new
ernie
 garfield
 hello-kitty
 kropi
 marie
 mario bross
 MU
 naruto
 power-puff
 pucca
 smile
spong bop