Jumat, 01 April 2011
Ukuran dan Cara Pakai Helm yang Benar
Pemakaian helm yang benar tak sekadar asal masuk di kepala. Sekalipun kepala sudah terlindungi, namun kalau longgar malah berbahaya. Agar tidak sampai goyang-goyang, ada beberapa bagian dari kepala yang harus pas dengan helm.
Kemudian, helm itu sendiri punya ukuran yang kodenya sama seperti di baju. Semisal, untuk ukuran S bila dikonversi ke angka jatuhnya 13 1/2. Hanya, di helm tidak ada ukuran all size.
Bagian kepala melekat rapat
Pada helm terdapat label ukuran mulai dari XS, S, M, L, XL, dan XXL. Huruf-huruf tersebut bukan menandakan besarnya benda pelindung kepala itu, melainkan lingkar rongga helm yang disesuaikan dengan lingkar kepala si pemakai.
Ukuran "S" direkomendasi untuk yang mempunyai lingkar kepala 56-57 cm, sedangkan "M" = 58 cm, "L" = 59-60 cm, "XL" = 61-62 cm, dan "XXL" = 62-64 cm. "Sejumlah produk di berbagai negara, ada yang beda tapi sedikit. Seperti 'S' ada juga yang 59 cm dan 'L' ada yang 61 cm," ungkap Hendry Tejakusuma, Direktur PT Dinaheti Motor Industri (DMI), produsen helm MDS dan KYT.
Menurut Hendry, pemakaian helm dengan ukuran yang benar bisa dilihat dari beberapa indikasi. Pertama, katanya semua permukaan melekat rapat di kepala, tetapi tidak sampai terasa sakit atau dipaksa masuk. Kemudian, tidak terlalu menekan, juga jangan terlalu longgar.
Ketika kepala masuk, pipi sedikit seperti tertekan (jangan sampai menggangu konsentrasi). Setelah itu, coba dorong ke kiri dan kanan, jika bergesernya dengan mudah berarti ukurannya kebesaran. Satu lagi, coba dorong helm (pakai jempol dari bawah dagu) dan tarik. Jika goyangannya lebih dari 45 derajat, berarti ukurannya terlalu besar alias longgar.
Terakhir, rasakan pandangan mata. Gerakkan mata ke kiri dan kanan, jika ada yang mengganggu, itu menandakan bahwa ukurannya kebesaran.
Rabu, 30 Maret 2011
Daftar merk helm sesuai standar SNI
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
- NHK
- GM
- VOG
- MAZ
- MIX
- INK
- KYT
- MDS
- BMC
- HIU
- HBC
- Cargloss Helmet
- SHC
- OTOKOGI
- CABERG
- JPN
- BES
- CROSX
- SMI
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
- Nolan
- Arai
- AGV
- Shoei
- Shark
- KBC
Helm bogo Rp180.000,-
b01
b02
b03
b04
b05
b06
b07
b08
b09
b10
b11
b12
b13
b14
b15
b16
b17
b18
b19
b20
b21
b22
b23
b24
b25
b26
b27
b28
Sabtu, 26 Maret 2011
Helm XYZ Cartoon lucu Rp 120.000-,
surf girl
bola
baby-milo
bart
betty boop
chelsea
cheeep-dale
doraemon
elmo-new
ernie
garfield
hello-kitty
kropi
marie
mario bross
MU
naruto
power-puff
pucca
smile
spong bop
Langganan:
Postingan (Atom)